Sabtu, 22 Februari 2025

Pelajar Kelas 1 SMK Tewas Bersimbah Darah Didalam Rumah Kosong.

Jumat, 30 Juni 2023 | 15:40
Laporan: Peryanto
Pelajar Kelas 1 SMK Tewas Bersimbah Darah Didalam Rumah Kosong.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriandi, S.H, S.Ik., M.H.. (Memegang Barang Bukti Parang Yang Digunakan Pelaku) Saat Menggelar Konferensi Pers (29/06/2023)

KLIKINDONESIA [MUARA ENIM] –  Sekira pukul 16:15 Wib telah ditemukan 1 (Satu) orang mayat laki-laki diduga korban kasus pembunuhan di rumah kosong milik Fidlan Zen di Jln Pramuka III Lorong PGRI No. 46  Rt. 01 Rw. 04 Kelurahan  Pasar III Muara Enim (28/06/2023).

Diduga pelaku pembunuhan adalah Ridan Novid (18) Bin Nadir Firlan beralamat di Jalan Pramuka III Lorong PGRI Kelurahan Pasar III Muara Enim. Sementara korban adalah Hafiz Zelo (16) seorang pelajar kelas 1 SMKN 2 Muara Enim, yang beralamat di Jalan Tembesu (Belakang Catering Suramadu) Pelita Sari Kelurahan Muara Enim.

Adapun kronologis kejadian, pada hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 12:00 Wib diduga pelaku Ridan Novid bersama kedua orang tuanya Nadir Firlan (53) dan Sulani Elvita (41) makan siang bersama di toko miliknya yang berada di Jln. PRAMUKA III No. 370 depan pasar pagi Muara Enim. Setelah selesai makan siang bersama kedua orang tuanya, diduga pelaku kemudian pergi meninggalkan toko.

Sekira pukul 15.00 Wib Sulani Elvita kembali ke rumahnya di Jln. Pramuka Lorong PGRI yang terletak disamping TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP tersebut merupakan rumah milik Fidlan Zen orang tua Sulani Elvita (Nenek diduga Pelaku) yang sedang dalam keadaan kosong.

Setiba dirumah, Sulani Elvita melihat pintu depan rumah orang tuanya dalam keadaan terbuka, selanjutnya ia masuk kerumah tersebut dan melihat banyak darah di lantai. Sementara Ridan Novid tampak sedang menyiram dan mengepel lantai rumah tersebut.

Sulani Elvita menanyakan kepada Ridan Novid "kenapa banyak darah" dan Ridan Novid mengusir ibunya. Selanjutnya Sulani Elvita memerintahkan Ridan Novid untuk ketoko dan melapor kepada ayahnya.

Kemudian Ridan Novid pergi ke toko dan bertemu ayahnya. lalu ayahnya memerintahkan agar Ridan Novid tetap di toko, dan kemudian pergi ke TKP. Setiba di TKP, Nadir Firlan kembali lagi ke toko karena takut Ridan Novid pergi meninggalkan toko.

Setiba di toko, benar saja Ridan Novid sudah tidak ada lagi. Lalu Nadir Firlan kembali ke TKP. Pada saat di rumah tersebut ia melihat banyak darah di kamar belakang dan terdapat 1 Unit Sepeda motor Yamaha Mio BG 6317 OD warna putih, 1 Unit Helm merek NHK warna merah hitam, 1 Unit HP Android yang terdapat bercak darah.

Kemudian Nadir Firlan memeriksa gudang yang berada dibelakang rumah tersebut dan menemukan 1 (satu) orang mayat laki-laki yang berlumuran darah ditutup dengan triplek. Melihat hal tersebut ia mendatangi Polres Muara Enim untuk melaporkan secara lisan.

Setelah dilakukan olah TKP oleh tim Polres Muara Enim, kemudian korban dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Rabain Muara Enim untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dr. REVI selaku dokter jaga IGD RSUD Dr. H. Moh. Rabain Muara Enim, luka-luka yang dialami korban terdapat 12 luka bacok di kepala bagian atas dan sebelah kanan, dengan kedalaman rata rata dasar tengkorak dengan ukuran rata-rata lebar 5 cm dan panjang 14 cm. ada 3 luka benda tumpul di bagian pungung sebelah kanan, luka bacok benda tajam ditangan kiri panjang 9 cm dan lebar 2 cm, luka bacok tangan sebelah kanan panjang 11 cm lebar 1 cm.

Barang bukti yang berhasil diamankan di TKP 1 (Satu) bilah parang bergagang kayu dengan panjang 40 Cm, 1 (Satu) Buah batu uleh berdiameter  8 Cm, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih BG 6317 OD, 1 (Satu) Buah Helm merek NHK warna hitam merah, 1 (Satu) Unit Hp Android warna merah, Panci alumunium berukuran besar untuk menyiram air di lantai.

Berdasarkan keterangan dari kakak kandung korban Yenas Fitri Alsyah, korban meninggalkan rumah sekira pukul 12.00 Wib dengan alasan main ke tempat temannya kemudian korban pergi dengan menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio warna Putih Dengan No. Pol : BG 6317 OD.

Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Yenas mengirim pesan singkat kepada korban dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dan berkata "Dek baliklah ayah sudah marah" kemudian Yenas menelpon korban, namun tidak diangkat dan kemudian kembali ditelpon HPnya sudah tidak aktif lagi.

Berdasarkan hasil chatting korban dengan terduga pelaku Ridan Novid dengan menggunakan Aplikasi Whats App, terduga pelaku pertama kali chatting korban hari Senin tanggal 26 Juni 2023 dan memberitahu jika Ridan Novid telah berganti nomor Handphone.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 terduga pelaku chating kepada korban agar pada Hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 meminta tolong agar menemani dirinya namun tidak tau tujuan kemana.

Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 korban chating Ridan Novid menanyakan kepastian untuk dibantu,  dan dijawab "jadi jam 12 siang". Selanjutnya sekira pukul 12.00 korban datang ke rumah Ridan Novid.

Kuarang dari 12 jam Polres Muara Enim berhasil mengamankan diduga pelaku yang sempat berupaya kabur melarikan diri. Setelah pelaku diamankan Polres Muara Enim Menggelar Konferensi Pers dihalaman Mapolres Muara Enim.(29/06/2023).

Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana. Yang berbuyi “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati” dan atau ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain disertai dengan rencana” . Dengan ancaman mati atau pidana penjara seumur hidup.*

Kirim Komentar

Berita Lainnya